Fourteen Media — Masyarakat Tulungagung masih kudu sabar menanti hasil penetapan pemenang pilkada dari KPU. Sebab, penyelenggara pemilu juga dalam proses menanti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, surat yang dimaksud bakal jadi dasar penetapan bupati-wkil bupati terpilih.
Untuk diketahui, penetapan perolehan suara keempat paslon dilakukan pada Kamis (5/12/2024) lalu. Agenda ini dilangsungkan melalui mekanisme rapat pleno terbuka oleh KPU Tulungagung.
Hasilnya, paslon 01 (GABAH) mendapat perolehan 297.882 suara, paslon 02 (SaSa) mendapat perolehan 60.962 suara, paslon 03 (Mardinoto) mendapat perolehan 203.107 suara, dan paslon 04 (Sehati) mendapat perolehan 25.298 suara.
Usai penetapan perolehan suara, sesuai dengan peratutan pilkada, masyarakat diberi waktu tiga hari untuk melakukan gugatan jika menilai ada pelanggaran atau hasil yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pemilu. Proses ini berlangsung selama tiga hari terhitung sejak penetapan hasil rekapitulasi.
“(Batasnya, Red) hari ini (9/12/2024) pada jam yang sama dengan ketika ditetapkan. Jadi, bukan pada pukul 23.59. tapi, hari ini pukul 18.55, sesuai dengan waktu penetapan. Dan ternyata hitungannya bukan hari kalender, tapi hari kerja. Sehingga Sabtu-Minggu tidak masuk hitungan tiga hari,” ucap Ketua KPU Tulungagung, M Lutfi Burhani.
Hingga batas waktu pukul 18.55 kemarin, Lutfi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi soal adanya gugatan hasil rekapitulasi suara dari MK.
Artinya, KPU bisa melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya. Yaitu, melakukan penetapan bupati-wakil bupati terpilih dan mengumumkan pemenang pilkada. Tapi, patut diingat, hal itu baru bisa dilakukan usai KPU mendapat surat resmi dari MK.
“Kalau kemarin kan kita menetapkan perolehan rekapitulasi. Jadi belum menetapkan calon terpilih. Kalau tidak ada gugatan, biasanya kan MK segera memberikan surat bahwa hasil rekapitulasi Tulungagung tidak ada gugatan. Calon terpilih yang mendapat suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai bupati terpilih,” ujarnya.
Meski begitu, Lutfi mengaku belum dapat memastikan waktu pengumuman. Sebab, sampai saat ini belum ada informasi dari MK ihwal surat yang menyatakan tak ada gugatan yang masuk. Nantinya, ada berbagai tahapan administrasi lain yang harus digelar sebagai syarat penetapan pemenang pemilu.
“Kita akan menetapkan dulu, ditetapkan dan diumumkan. Setelah itu, tahapan kelengkapan administrasi dan sebagainya. Nanti yang melantik (pemerintah, Red) pusat. Jadi menunggu kabupaten lain yang ada sengketa. Tinggal menunggu surat dari MK keluar tinggal kita menetapkan,” terangnya.