Fourteen Media — Kenaikan upah minimal kabupaten (UMK) di tahun depan menyentuh 6,5 persen dari tahun ini. Kondisi ini tak luput dari sorot kalangan akademisi yang menilai perlunya langkah penyeimbang dari pemerintah. Utamanya untuk bersiap menerapkan kebijakan kenaikan pajak pendapatan negara (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun depan.
Pengamat ekonomi, Bayu Cahyoadi menerangkan, peningkatan upah bagi buruh senilai 6,5 persen di tahun depan memang belum bisa dikatakan signifikan. Di sisi lain, harus diakui bahwa sampai saat ini tidak semua pelaku usaha bisa mengupah para pekerja sesuai dengan UMK yang ditentukan.
“Kalau saya rasa nggak signifikan. Tapi sebenarnya mungkin ada perusahaan lain juga belum UMK,” bebernya.
Baca Juga: Ribuan Warga Blitar Derita Diabetes Melitus, Penggunaan Gadget jadi Salah Satu Faktor
Ada berbagai variabel yang bisa dijadikan indikator tingkat relevansi UMK. Salah satu yang utama adalah nilai inflasi. Bayu mengungkapkan, peningkatan upah 6,5 persen di tahun depan baru bisa dikatakan aman jika nilai inflasi di Tulungagung di bawah 6,5 persen.
“Kalau inflasinya di bawah 6,5 persen atau setara dengan 6,5 persen, masih relevan. Problemnya untuk aplikasi UMK full itu bagi perusahaan juga sulit,” katanya.
Dosen Pendidikan Ekonomi UBHI PGRI Tulungagung ini menambahkan, pemerintah juga perlu merespon peningkatan PPN menjadi 12 persen di tahun depan.
Itu artinya, pemkab perlu mrmastikan nilai inflasi tak terlampau melejit di tahun depan. Sebab, nilai inflasi yang tinggi akan membebani sektor pekerja maupun industri.
“Makanya itu nanti pasti akan terjepit yang namanya pengusaha. masyarakat juga akan sama. Sekarang kita lihat misalnya PPN dibebankan kepada customer. Kira-kira tambah berat nggak buat pembeli,” ujar Bayu.
Dia menilai cukup sulit untuk menentukan untung-rugi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dibanding kenaikan PPN 12 persen di tahun depan. Sebab, hal itu juga ditentukan oleh dinamisme perubahan harga di pasar nantinya.
Baca Juga: Kenaikan UMK di 2025 Tidak Berlaku di Sektor Usaha Mikro
“Tergantung ini nanti, istilahnya belum tentu juga UMK naik itu membawa kebaikan (atau, Red) tidak,” sambungnya.
Dia mengimbau agar pemkab fokus pada upaya untuk memastikan pajak yang dibayarkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kebijakan yang humanis. Beberapa di antaranya dengan menggenjot sektor-sektor primer. Mulau dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi.
“Jangan-jangan setelah pajak ditambah nanti malah enggak ada yang mau bayar pajak. Masyarakat dapat saja menilai peningkatan pembayaran tidak relevan dengan yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan. Pajaknya naik, jalannya tetap berlubang, ya sama saja,” tegasnya.
4 comments
[…] Baca Juga: Tahun Depan PPN Naik, Pengamat: Pemerintah Harus Fokus Mengembalikan Pajak ke Masyarakat […]
[…] Baca Juga: Tahun Depan PPN Naik, Pengamat: Pemerintah Harus Fokus Mengembalikan Pajak ke Masyarakat […]
[…] Baca Juga: Tahun Depan PPN Naik, Pengamat: Pemerintah Harus Fokus Mengembalikan Pajak ke Masyarakat […]
[…] Baca Juga: Tahun Depan PPN Naik, Pengamat: Pemerintah Harus Fokus Mengembalikan Pajak ke Masyarakat […]