Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan dengan Upah Lembur.
Fourteen Media — Pemerintah Indonesia telah menetapkan 25 dan 26 Desember 2024 sebagai hari libur nasional terkait perayaan Natal dan cuti bersama. Keputusan ini tercantum...