Tulungagung

Sengketa Pilkada, KPU Tulungagung Tunggu Materi Gugatan Paslon Mardinoto dari MK

Fourteen Media — Menanggapi gugatan yang dilayangkan paslon 03, Mardinoto, ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tulungagung selaku termohon sedang menyiapkan materi untuk melawan pemohon dalam perkara ini. Yakni, dengan merancang inventarisasi masalah.

Komisioner KPU Tulungagung, Susanah mengungkapkan, pihaknya cukup kesulitan dalam proses membuat materi. Sebab, sampai saat ini penyelenggara pemilu belum mengetahui rincian materi gugatan yang disampaikan oleh paslon Mardinoto.

“Kalau per hari ini kita persiapkan dugaan saja. Karena materi gugatan dari pemohon belum kita ketahui,” ucapnya.

MK baru akan menyampaikan materi gugatan yang dimohonkan oleh paslon Mardinoto pada 3 Januari mendatang. KPU, lanjut Susanah, menduga materi gugatan tak jauh dari keberatan yang disampaikan oleh paslon Mardinoto di rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara.

Baca Juga: Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Kata Majelis Hakim

“Karena yang buat permohonan adalah tim 03, kita kaitkan saja dengan yang disampaikan oleh paslon 03 pas rapat rekapitulasi terbuka. Itu saja, selebihnya belum ada,” akunya.

Baca Juga  Paslon Mardinoto Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pilkada KPU Kabupaten Tulungagung ke MK

Perempuan berjilbab ini mengatakan, ada empat poin keberatan yang disampaikan oleh tim paslon 03 di agenda pleno terbuka rekapitulasi suara pilkada.

Rinciannya, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, money politic alias politik uang, dugaan pembiaran oleh penyelenggaran pemilu atas pelanggaran pilkada, hingga minimnya partisipasi masyarakat.

“Memang harus siap, karena sudah ada permohonan. Karena belum tahu persis materi yang digugat apa, kita prinsipnya beberapa hal yang mungkin jadi indikator. Atau kejadian yang merujuk dari apa yang pernah disampaikan di rekap,” bebernya.

Dalam prosesnya, KPU Tulungagung juga berkoordinasi dengan KPU di tingkat provinsi maupun pusat. Hasilnya, KPU Tulungagung diminta menyiapkan beberapa materi teknis dan nonteknis untuk disampaikan dalam persidangan nanti.

“Sejauh ini instruksi dari (KPU, Red) RI kita harus bikin kronologi dan daftar inventaris masalah,” kata Susanah.

Baca Juga  10.500 Dosis Vaksin PMK Belum Cukupi Kebutuhan Populasi Sapi Ternak di Tulungagung

Baca Juga: Kecelakaan Maut Melibatkan Bus Pelajar dan Truk di Tol Pandaan, Malang

Disinggung soal opsi menggaet kuasa hukum, perempuan berjilbab ini mengaku bahwa opsi itu baru akan dilakukan usai batas waktu perbaikan berkas permohonan. Artinya, KPU akan menunggu proses perbaikan berkas oleh pemohon rampung.

Begitu berkas diregistrasi di MK, KPU akan mulai menggaet kuasa hukum dari pihak luar untuk mempertahankan hasil pilkada di persidangan. Dia juga berharap agar masyarakat menyikapi hal ini secara dewasa. Sebab, menurutnya, adanya sengketa hasil pilkada justru membuktikan proses demokrasi bisa digelar secara sehat.

“kami sangat hormati apa yang menjadi hak paslon. Karena itu memang sesuatu uang boleh dan harus dilakukan kalau merasa hasil yang sudah diperoleh tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Related posts

Paslon Mardinoto Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pilkada KPU Kabupaten Tulungagung ke MK

Adt

Jawab Dalil Permohonan Paslon Mardinoto, KPU Tulungagung Optimis Hakim MK Beri Putusan Dismissal

Adt

Paslon GABAH Unggul Versi Rekapitulasi KPU Tulungagung, Saksi Dua Paslon Lain Tolak Tanda Tangan

Adt

1 comment

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap - fourteen media 27/12/2024 at 13:54

[…] Baca Juga: Sengketa Pilkada, KPU Tulungagung Tunggu Materi Gugatan Paslon Mardinoto dari MK […]

Reply

Leave a Comment