Fourteen Media — Pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada awal Januari 2025 sebagai bagian dari revisi peraturan tentang jaminan pensiun.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan tren global serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam menghadapi perubahan demografi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun ini telah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan pemangku kepentingan. Salah satu alasan utama adalah peningkatan angka harapan hidup di Indonesia yang kini mencapai 73 tahun.
Dengan demikian, usia produktif pekerja dinilai dapat diperpanjang tanpa mengurangi kualitas hidup.
“Kenaikan usia pensiun ini juga bertujuan untuk memastikan kesinambungan dana pensiun dan memberikan ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik,” ujar Ida dilansir dalam video konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).
Sebelumnya, batas usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun. Namun, mulai 2025, batas usia tersebut dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 59 tahun pada tahun ini. Perubahan ini berlaku untuk semua pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan usia pensiun ini diproyeksikan memberikan beberapa dampak positif, antara lain:
1. Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Senior
Dengan usia pensiun yang lebih panjang, pekerja senior memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi di tempat kerja dan berbagi pengalaman dengan generasi muda.
2. Stabilitas Keuangan Dana Pensiun
Langkah ini diharapkan membantu menjaga stabilitas keuangan dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penundaan pencairan manfaat pensiun memberikan ruang lebih besar bagi akumulasi dana.
3. Persiapan Lebih Matang untuk Pensiun
Pekerja memiliki waktu tambahan untuk mempersiapkan diri secara finansial maupun mental menjelang masa pensiun.
Namun, kebijakan ini juga menuai sejumlah tantangan. Beberapa pihak, terutama dari serikat pekerja, menilai bahwa kenaikan usia pensiun dapat mempersempit peluang kerja bagi generasi muda. “Kami memahami niat baik pemerintah, tetapi perlu ada solusi agar kebijakan ini tidak mengorbankan angkatan kerja baru yang sedang mencari pekerjaan,” ujar Arif Rahman, Ketua Serikat Pekerja Nasional.
Kemnaker memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat program pelatihan kerja dan peningkatan keterampilan bagi pekerja senior agar tetap relevan dengan kebutuhan industri.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, baik muda maupun senior, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Dengan begitu, produktivitas tenaga kerja nasional tetap terjaga,” tambah Ida.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait program pensiun dan menyesuaikan perencanaan keuangan sesuai kebijakan baru ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.