Fourteen Media — Target pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar sulit di realisasi. Kondisi ini ternyata terjadi hampir setiap tahun. Salah satu kendalanya, penyam paian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada wajib pajak (WP) yang terlambat.
Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Achmad Winarno mengatakan, kesulitan mencapai target itu terbukti seminggu sebelum tahun baru 2025. Dari data yang dimilikinya, realisasi PBB-P2 masih pada angka 91,89 persen.
“Dari data 24 Desember lalu, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp 42,59 miliar dari target Rp 46 miliar rupiah. Capaian tahun 2024 sudah naik dibanding tahun 2023 lalu yang hanya Rp 41,2 mi liar dari target Rp 45 miliar,” ujar Winarno, yang ditemui beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, tahun ini target PBB-P2 naik Rp 1,3 miliar dibanding target tahun lalu. Meskipun be gitu, setiap tahun memang pihaknya kesulitan untuk memenuhi target PBB-P2 100 persen. Salah satu kendalanya penyampaian SPPT yang terlambat disampaikan kepada wajib pajak.
Padahal, bapenda sudah melakukan monitoring ke pada desa terkait penyampaian SPPT terlambat. Kedepannya, bapenda akan lebih cepat mencetak SPPT dan menetapkan PBB. Setelah itu, langsung didistribusikan ke kecamatan dan desa hingga kepada wajib pajak. Selain itu, bapenda juga melakukan sosialisasi dan evaluasi secara berkala.
“Kendala lain yakni ada desa yang mengajukan perbaikan ketetapan. Penetapannya kami tinjau ulang untuk disesuaikan. Agar dilakukan ketetapan baru dan langsung dilakukan pembayaran pajaknya,” ungkapnya.
Winarno menyebut, beberapa hal yang menjadi penghambat capaian realisasi PBB-P2 juga terus dievaluasi agar bisa lebih maksimal dan memenuhi target. Dia juga memastikan PBB-P2 yang belum terbayar dipastikan akan tetap jadi piutang dengan ketentuan denda sebesar 1 persen dari jatuh tempo 30 September yang terus akan ditagihkan di tahun depan.
Sementara itu, target tahun depan masih berpatokan pada angka 2024 yakni Rp 46 miliar ini. Pihaknya ada beberapa upaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak tersebut. Diantaranya, dengan ada nya basis data Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) dan up date data bangunan.
“Dari langkah itu, kami harapkan ada upaya peningkatan realisasi. Nantinya target PBB-P2 tidak jauh berbeda dengan tahun ini,”pungkasnya.