Blitar Kota

Peluang Baru PPPK Paro Waktu bagi Honorer dengan Nilai Terbaik

Fourteen Media — Tenaga honorer atau non-ASN yang berhasil meraih nilai terbaik dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum lolos formasi, kini memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paro waktu. Langkah ini bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menjelaskan bahwa skema PPPK paro waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Namun, petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pengangkatan ini masih dalam proses penyusunan.

Baca Juga  Insiden Keributan di Warung Makan Geprek Patria, Seorang Warga Mengalami Luka-Luka

“Skema PPPK paro waktu diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi belum mendapat formasi. Ini adalah langkah untuk melindungi mereka dari PHK, terutama setelah penghapusan tenaga honorer efektif per 28 November 2023,” ungkap Kusno.

Berbeda dari PPPK reguler, PPPK paro waktu memiliki pengaturan jam kerja dan gaji yang lebih fleksibel. Skema ini menjadi solusi alternatif agar tenaga honorer tetap mendapatkan perlindungan kerja meskipun tidak diangkat dalam kapasitas penuh waktu.

Di sisi lain, proses seleksi PPPK gelombang pertama masih berlangsung. Para peserta dijadwalkan mengikuti ujian berbasis komputer (CAT) pada 15 Desember di Islamic Center Malang. Kusno mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri secara maksimal dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kreatif, Begini Cara Komunitas di Kota Blitar Gabungkan Food Truck dan Seni

“Pastikan membawa nomor ujian, KTP, dan mengenakan pakaian sesuai aturan. Jika ada peserta yang melanggar ketentuan pakaian, mereka bisa kehilangan kesempatan. Kepatuhan terhadap aturan sangat penting,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran gelombang kedua seleksi PPPK masih dibuka hingga akhir Desember 2024. Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Pemkot Blitar selama minimal dua tahun berturut-turut.

Related posts

Santri Blitar Kurang Minati Dunia Media, Ini Kata Media Pondok Jatim

Faj

Ribuan Warga Blitar Derita Diabetes Melitus, Penggunaan Gadget jadi Salah Satu Faktor

Ham

Mengganas, Kasus PMK di Kota Blitar Bertambah, Ada 24 Kasus dan Dua Ternak Mati

Kiw

Leave a Comment