Tulungagung

Paslon Mardinoto Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pilkada KPU Kabupaten Tulungagung ke MK

Foto: jatimtimes

Fourteen Media — Paslon 03 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) resmi melayangkan surat permohonan gugatan perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu setelah pasangan yang diusung oleh PDIP ini menilai ada berbagai pelangagran yang dilakuakn paslon lain selama tahapan pilkada.

Permohonan pembatalan SK KPU ke MK dilayangkan pada Senin (9/12) malam. Ada sekitar empat poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. Itu terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon.

“Kita ajukan pembatalan SK KPU kemarin tentang rekap hasil. (Alasannya, Red) tersampaikan di surat keberatan kita. Ada empat poin yang disampaikan oleh Mardionoto,” kata kuasa hukum paslon Mardinoto, Hery Widodo saat dhubungi Koran ini, Selasa (10/12) malam.

Baca Juga  Sengketa Pilkada, KPU Tulungagung Tunggu Materi Gugatan Paslon Mardinoto dari MK

Dia menambahkan, ada dugaan pelanggaran salah satu paslon yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satunya soal keterlibatan unsur di lingkup pemkab yang condong ke salah satu paslon. dia juga menyebut hal ini terjadi lantaran penyelenggara pemilu kurang bertindak tegas.

“Adanya pelanggaran TSM yang dilakukan oleh peraih suara terbanyak. Ya makanya kita sampaikan itu. Penyelenggara pemilu tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan. Tidak ada upaya menghalangi, bahkan melakukan pembiaran,” ujar Hery.

Dia menambahkan, paslon Mardinoto menilai proses penetapan hasil perolehan suara cacat hukum. Tapi, Hery masih enggan merinci poin cacat hukum yang dia maksud. Tapi, dia memastikan bahwa hal ini akan terungkap begitu MK mengabulkan gugatan. “Sementara masih jadi rahasia. Belum bisa dikemukakan ke publik. Ini (permohonan gugatan, Red) sudah teregister,” akunya.

Baca Juga  Langkah Perseta 1970 Terhenti Fase Grup Liga 4 Jatim, Manajemen Beberkan Alasannya

Meski begitu, dia menegaskan bahwa anggapan paslon Mardinoto belum siap kalah yang bekembang di publik tidak benar. Pasalnya, lanjut Hery, dalam hal ini Mardinoto hanya berupaya menggunakan hak kosntitusionalnya.

“Bukan berarti Mardinoto tidak siap kalah. Tapi, dalam hal ini Mardinoto menggunakan hak hukumnya yang dilindungi undang-undang. Kam iberupaya menghormati proses itu. Ada proses-mekanisme pilkada yan gharus kita lalui,” tegasnya.

Related posts

Paslon GABAH Unggul Versi Rekapitulasi KPU Tulungagung, Saksi Dua Paslon Lain Tolak Tanda Tangan

Adt

Pemkab Tulungagung Klaim Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg Tak Banyak Berpengaruh ke Inflasi

Adt

Coverage Vaksinasi PMK di Tulungagung Sentuh 85 Persen

Adt

Leave a Comment