Fourteen Media — Rangkaian pelaksanaan pilkada Tulungagung ditutup dengan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU, Kamis (5/12/2024). Hasilnya, paslon 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (GABAH), memperoleh suara tertinggi.
Penetapan pemenang pilkada bisa segera dilakukan begitu KPU menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Tulungagung, Muhammad Lutfi Burhani menerangkan, paslon 01 mendapat perolehan 297.882 suara, paslon 02 mendapat perolehan 60.962 suara, paslon 03 mendapat perolehan 203.107 suara, dan paslon 04 mendapat perolehan 25.298 suara.
“Hasil rekapitulasi kita tetapkan. Kemudian, untuk penetapan calon terpilih, kita tetap menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Adapun tingkat partisipasi pemilih di pilkada tahun ini terbilang cukup minim. Yakni, hanya mencapai sekitar 71,1 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam prosesnya, tim paslon 02 tidak hadir di lokasi rekapitulasi. Sedangkan saksi paslon 03 menolak untuk menandatangi hasil rekapitulasi perolehan suara. Meski begitu, Lutfi memastikan bahwa hal itu tidak berpengaruh pada hasil penghitungan suara. “Ada sanksi yang tidak tanda tangan. Itu prinsipnya tidak mempengaruhi hasil,” jelasnya.
Selain itu, juga terjadi beberapa kejadian khusus selama pelaksanaan rekapitulasi yang digelar di Crown Victoria Hotel kemarin. Sebagian besar di antaranya soal adanya kesalahan penempatan surat suara yang tidak digunakan.
“Ini masuk di surat suara rusak. Itu kemarin sebenarnya sederhana. Dari teman-teman KPPS, surat suara itu sudah distempel dan ditandatangani. Ternyata tidak jadi dipakai, akhirnya itu dimasukkan ke surat suara rusak. Itu tidak pas. Harusnya tetap masuk di surat suara yang tidak digunakan,” kata Lutfi lagi.
Hal itu diketahui terjadi di beberapa wilayah. Yaitu, Kecamatan Gondang, Kecamatan Kedungwaru, dan Kecamatan Karangrejo.
Disinggung soal adanya saksi paslon yang keberatan dengan hasil rekpitulasi, dia mengungkapkan bahwa kondisi itu tidak termasuk sebagai kejadian khusus. Sebab, kejadian khusus diartikan sebagai suatu hal yang berefek pada perubahan angka dalam rekapitulasi.
“Sedangkan yang disampaikan tadi keberatan saksi. Sebagai dasar atau alasan bagi saksi paslon tersebut untuk tidak mendantangani hasil tingkat kabupaten,” sambungnya.
Usai merampungkan proses penghitungan suara sah, KPU masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk melakukan pengumuman hasil ke publik. Nantinya paslon dan publik juga dipersilahkan membuat aduan jika menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai hasil pemungutan maupun penghitungan suara.
“Nanti ada batas waktu untuk paslon jika ada aduan. Batas waktunya tiga hari sejak ditetapkan, yaitu hari ini (Kamis 5 Desember 2024, Red). Jika ada aduan, nanti akan diproses oleh MK. Kalau lolos, proses berlanjut. Setelah itu kita tunggu proses dari MK itu, kalau ada,” pungkasnya.
Jika tidak ada aduan, lanjut Lutfi, KPU tetap harus menanti SK dari MK untuk menetapkan paslon terpilih. Itu karena KPU tidak punya kewenangan untuk menetapkan pemenang pilkada.
“Karena, SK dari MK itu menjadi dasar (penetapan, Red),” ucapnya.