Evergreen

Mulai 2025, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini yang Perlu Diketahui

fourteenmedia.id — Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta di kelas 1, 2, dan 3 kini mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perubahan ini juga merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan program jaminan kesehatan nasional. Bagaimana dengan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini, pada 18 Januari 2025? Seperti yang diketahui, sistem kelas BPJS Kesehatan sebelumnya digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan informasi terkini tentang penerapan KRIS. Dia menjelaskan bahwa penerapan sistem tanpa kelas pada BPJS Kesehatan sudah dimulai secara bertahap tahun lalu. “Implementasi penuh BPJS KRIS akan dimulai tahun ini, meskipun secara bertahap dalam dua tahun,” kata Budi, sebagaimana dikutip pada 4 Januari 2025. Budi juga menyampaikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan mengalami perubahan signifikan, meskipun sistemnya berubah. “Tarifnya belum dipastikan, tapi seharusnya tidak ada perubahan besar karena tetap dirancang dengan biaya yang serupa,” katanya. Seperti yang diumumkan, pemerintah berencana menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Sebagai penggantinya, sistem KRIS akan diterapkan, yang memberikan jenis perawatan yang setara bagi semua peserta. Perubahan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap, dengan target selesai pada 30 Juni 2025. Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan akan mulai ditetapkan pada 1 Juli 2025. Untuk saat ini, belum ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan, dan sistem yang berlaku masih mengikuti ketentuan yang ada, hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, peserta diharuskan membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Peraturan ini juga mencakup bahwa mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran, kecuali jika peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Berikut adalah rincian iuran yang berlaku sesuai dengan kategori peserta: 1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah. 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS, dikenakan iuran 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta memiliki iuran yang sama, yaitu 5% dari gaji, dengan pembagian yang sama. 4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh pekerja penerima upah. 5. Iuran untuk kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, untuk peserta non-PPU dan peserta bukan pekerja, memiliki ketentuan berikut: a. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II. c. Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 6. Veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga yang berhak menerima jaminan kesehatan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah, sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Peraturan-peraturan ini terus berkembang seiring dengan perubahan kebijakan BPJS Kesehatan yang sedang dijalankan pemerintah.

Baca Juga  Tips Agar Perut Ramping dan Sehat

Related posts

Ingin Hemat Menuju 2025, Ini Tips Kelola Bonus Akhir Tahun dengan Bijak

Nan

Tips Menghilangkan Bau Kaki dengan Cepat dan Efektif

Nan

7 Tips Alami Agar Siku Tidak Hitam 

Nan

Leave a Comment