Nasional

MK Putuskan Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres-Cawapres

Foto: Kompas

Fourteen Media — MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1/2024).

Uji materi ini menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.

Baca Juga  Realisasi PBB-P2 Tak Bisa 100 Persen, Dampak Penyampaian SPPT Terlambat

Detailnya, calon hanya bisa diusung partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Paslon Mardinoto Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pilkada KPU Kabupaten Tulungagung ke MK

Related posts

Harvey Moeis: Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Memasuki Babak Akhir, Sidang Pembacaan Vonis Digelar Hari Ini

Nan

Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Naik Rp 2.000 Per Gram

Nan

Leave a Comment