Nasional

MK Putuskan Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres-Cawapres

Foto: Kompas

Fourteen Media — MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1/2024).

Uji materi ini menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.

Baca Juga  Realisasi PBB-P2 Tak Bisa 100 Persen, Dampak Penyampaian SPPT Terlambat

Detailnya, calon hanya bisa diusung partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Begini Cara Login ke Coretax Setelah Pembaruan Sistem

Related posts

Panduan Login dan Manfaat Aplikasi eKinerja BKN untuk ASN

Nan

Manajer Timnas Sumardji : Desakan Pemecatan STY Tidak Masuk Akal

Faj

Erupsi Gunung Raung, Hujan Abu Terjadi di Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso

Nan

Leave a Comment