fourteenmedia.id — Berbagai kalangan seperti pengusaha dan pakar perpajakan, memberikan perhatian khusus terhadap masalah yang terjadi pada sistem administrasi pajak inti (coretax) yang baru diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini, meski telah dipersiapkan sejak 2021, menghadapi berbagai kendala pada peluncurannya, yang menimbulkan kritik terhadap efektivitas sosialisasi pemerintah dalam mengenalkan sistem baru kepada masyarakat.
Menurut pengusaha, masalah yang timbul dengan coretax menunjukkan kurangnya persiapan dalam proses sosialisasi. Padahal, sistem ini sudah melalui berbagai tahap pengembangan, namun saat diimplementasikan di lapangan, banyak persoalan yang muncul, bukan hanya pada tahap uji coba.
“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebenarnya memulai dengan niat baik, tetapi persiapan dan sosialisasi yang lebih matang sangat dibutuhkan,” ungkap Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar, dalam acara Indonesia Business Council di Jakarta pada 13 Januari 2025.
Sanny menambahkan, banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait penerbitan faktur pajak, yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Keuangan. Meski sudah ada pertemuan antara DJP dan pengusaha untuk membahas perbaikan, para pengusaha menekankan pentingnya uji coba bertahap sebelum penerapan kebijakan baru.
“Coretax ini sebenarnya memiliki potensi untuk memperluas basis wajib pajak, tetapi pemerintah perlu memastikan infrastruktur pendukungnya sudah siap, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak, hingga petugas yang terlibat,” tegas Sanny.
Sementara itu, pendapat serupa juga disampaikan oleh pakar pajak Raden Agus Suparman, yang juga merupakan Co-Founder Botax Consulting Indonesia. Menurutnya, penerapan coretax dengan metode “big bang” — atau langsung diterapkan secara menyeluruh — bukanlah pendekatan yang tepat.
Sebaiknya, sistem ini diuji coba terlebih dahulu di kalangan wajib pajak tertentu dan di kantor pelayanan pajak (KPP) tertentu. Dengan begitu, jika ada masalah, dampaknya tidak langsung berskala nasional dan dapat diperbaiki lebih cepat.
Raden juga menyebutkan bahwa coretax belum sepenuhnya siap pada saat peluncuran, mengingat sistem ini sebenarnya sudah tertunda dua kali sebelum akhirnya diterapkan pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, sistem ini dijadwalkan untuk diluncurkan pada 1 Januari 2024, namun kemudian mundur menjadi 1 Juli 2024, dan akhirnya diimplementasikan pada awal tahun 2025.
Seiring dengan permasalahan yang muncul sejak peluncuran coretax, seperti kesulitan mengakses situs web coretaxdjp.pajak.go.id, Ditjen Pajak telah melakukan berbagai perbaikan pada akhir pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa beberapa perbaikan mencakup penanganan masalah login, pendaftaran NPWP, serta pengiriman OTP dan pembaruan data wajib pajak. Perbaikan juga dilakukan pada sistem pembuatan faktur pajak dalam format *.xml dan penggunaan Kode Otorisasi DJP untuk menandatangani faktur pajak.
Hingga 13 Januari 2025, sekitar 167.389 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sebanyak 53.200 wajib pajak telah membuat faktur pajak, dan lebih dari 1,6 juta faktur pajak telah diterbitkan, dengan lebih dari 670 ribu faktur yang sudah divalidasi.
Dwi berharap, melalui perbaikan terus-menerus, masalah yang ada dapat segera teratasi sehingga layanan coretax dapat berfungsi dengan baik.