Fourteen Media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12) di Gedung KPK, Jakarta. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022,” ujar Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Sengketa Pilkada, KPU Tulungagung Tunggu Materi Gugatan Paslon Mardinoto dari MK
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) tertanggal 23 Desember 2024 mencatat penetapan Hasto sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada 20 Desember 2024. Hasto sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus ini, dimulai sejak Januari 2020, bahkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pemeriksaan terakhir pada Juni 2024 lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang menjadi buron sejak lima tahun lalu. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, agar dirinya dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah lolos ke DPR. Untuk tujuan itu, Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta.
Wahyu Setiawan yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Namun, ia mendapatkan kebebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Tiap Hari Muncul 9 Janda Baru selama 2024, Ini Penjelasan PA Blitar
Selain Wahyu, dua orang lainnya juga telah diproses hukum oleh KPK, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri. Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Agustiani menerima vonis empat tahun penjara.
Kasus suap ini semakin menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum penting di dunia politik Indonesia.
3 comments
[…] KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap […]
[…] KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap […]
[…] KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap […]