Nasional

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap

Fourteen Media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12) di Gedung KPK, Jakarta. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Sengketa Pilkada, KPU Tulungagung Tunggu Materi Gugatan Paslon Mardinoto dari MK

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) tertanggal 23 Desember 2024 mencatat penetapan Hasto sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada 20 Desember 2024. Hasto sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus ini, dimulai sejak Januari 2020, bahkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pemeriksaan terakhir pada Juni 2024 lalu.

Baca Juga  HM Alwi Hamu, Pendiri Fajar, Berpulang ke Rahmatullah 

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang menjadi buron sejak lima tahun lalu. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, agar dirinya dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah lolos ke DPR. Untuk tujuan itu, Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta.

Wahyu Setiawan yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Namun, ia mendapatkan kebebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Baca Juga  Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Baca Juga: Tiap Hari Muncul 9 Janda Baru selama 2024, Ini Penjelasan PA Blitar

Selain Wahyu, dua orang lainnya juga telah diproses hukum oleh KPK, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri. Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Agustiani menerima vonis empat tahun penjara.

Kasus suap ini semakin menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum penting di dunia politik Indonesia.

Related posts

DJP Laporkan Kemajuan Perbaikan Sistem Coretax untuk Kemudahan Wajib Pajak

Don

PSSI Terancam Keluar Rp 60 Miliar Usai Pecat Shin Tae-yong

Nan

3 comments

Hasto Sekjen PDIP Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya dalam Kasus Suap Harun Masiku - fourteen media 27/12/2024 at 13:59

[…] KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap […]

Reply
Ibu Asal Tulungagung Jadi Tersangka Usai Coba Selundupkan Sabu ke Lapas - fourteen media 27/12/2024 at 14:16

[…] KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap […]

Reply
UPT PSTW Blitar Ajak Anak-Anak untuk Peduli Lansia Melalui Edukasi - fourteen media 28/12/2024 at 10:10

[…] KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap […]

Reply

Leave a Comment