Blitar Kota

Kenaikan UMK di 2025 Tidak Berlaku di Sektor Usaha Mikro

Fourteen Media — Jumlah upah minimum kota (UMK) resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan berlaku mulai tahun depan. Meskipun begitu, kenaikan upah tersebut tidak dapat dinikmati oleh pekerja di bidang usaha mikro dan kecil di Bumi Bung Karno.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan, penentuan upah bagi pekerja di sektor usaha mikro dan kecil akan didasarkan pada kesepakatan antara pemberi kerja alias pengusaha dengan pekerjanya.

“Upah minimum yang ditetapkan gubernur tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, upah bagi pekerja di sektor ini disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” ungkapnya Kamis (19/12/2024).

Baca Juga  Eksplorasi Perasaan Emosional, Here to Stay Rilis EP ‘MY MIND IS ANXIOUS AND SICK’

Baca Juga: Menikmati Liburan Akhir Tahun yang Memuaskan di Pantai Pudak, Surga Tersembunyi yang Memikat di Blitar Selatan

Menurut dia, untuk jenis usaha lainnya, pemerintah mewajibkan pemberian upah minimum sebesar Rp 2.481.450 kepada para pekerja.

Ketentuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kenaikan upah mulai berlaku pada Januari 2025 dan akan diterima oleh pekerja pada 1 Februari 2025.

Terkait penerapan upah minimum, akan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun lebih. Untuk memastikan pelaksanaannya,pihaknya berencana melakukan monitoring terhadap seluruh pengusaha di wilayahnya.

“Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Baca Juga  Wakapolres Blitar Sidak Pemegang Senpi, Mitigasi Pelanggaran Anggota

Baca Juga: Menemukan Kedamaian di Pantai Pudak Blitar, Tempat Sempurna untuk Bersantai dan Menyaksikan Matahari Terbit

Sebagai langkah awal, lanjut dia, dinas telah mengadakan sosialisasi kepada ratusan pengusaha dan perwakilan pekerja di Kota Blitar terkait ketentuan upah minimum untuk tahun 2025. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi regulasi baru tersebut.

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat, khususnya di sektor usaha non-mikro dan kecil, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pengusaha mikro dan kecil dalam menentukan upah pekerjanya, kami menerima aduan terkait UMK ini di kantor,” pungkasnya.

Related posts

Kontrak Rp 48 Juta per Tahun, Legislatif Sebut Perpanjangan Sewa Kafe Jojo di Kota Blitar Terlalu Murah

Ham

Kondisi Memprihatinkan Taman Kebon Rojo, Akankah Tergusur oleh Ecopark Joko Pangon?

Faj

Sebagian Hewan di Kebonrojo Kota Blitar Dipindahkan ke Ecopark Joko Pangon Untuk Konservasi

Ham

1 comment

Ribuan Warga Blitar Derita Diabetes Melitus, Penggunaan Gadget jadi Salah Satu Faktor - fourteen media 23/12/2024 at 22:32

[…] Kenaikan UMK di 2025 Tidak Berlaku di Sektor… […]

Reply

Leave a Comment