Fourteen Media — Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) fisik Tahun 2022. Kedua tersangka, GTH dan MJ, berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL) dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK.
Pokok penyidikan meliputi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa tenaga fasilitator lapangan di sejumlah wilayah Kota Blitar. Proyek-proyek ini didanai melalui anggaran sebesar Rp 1.475.780.000 yang bersumber dari Kementerian PUPR.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin menyatakan bahwa kedua tersangka tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres No. 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana DAK Fisik dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana DAK Fisik Infrastruktur.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
“Salah satu temuan utama adalah penunjukan Ketua TPS-KSM (Tim Pelaksana Swakelola-Kelompok Swadaya Masyarakat, Red) dan tenaga fasilitator lapangan yang tidak melalui seleksi sesuai prosedur. Selain itu, proyek yang dihasilkan tidak memenuhi standar teknis sehingga manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Akan tetapi, termin pembayaran tetap dicairkan berdasarkan laporan yang tidak didukung bukti teknis memadai,” ungkapnya Senin (9/12/2024).
Guna mendukung proses penyidikan, lanjut dia, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di rutan Lapas Kelas IIB Blitar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini hingga tahap persidangan dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan. Tidak hanya dua tersangka ini, kami juga sedang mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya.
Dia berharap dengan penetapan tersangka ini dapat menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana negara. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum dengan adil.