Fourteen Media — Seorang ibu berinisial MM, asal Ngantru, Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Dia berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Tulungagung pada Sabtu pekan lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, menjelaskan bahwa tersangka mencoba membawa sabu seberat 15 gram ke dalam lapas dengan modus menyembunyikannya di balik kerudungnya.
Menurut AKP Endro, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas yang melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan dan pakaian pengunjung. Saat pemeriksaan, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dengan rapi. Tersangka kemudian langsung diamankan oleh petugas dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menerima sabu tersebut melalui sebuah paket yang dilempar ke rumahnya oleh seseorang.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
“Sebelum melakukan aksinya, tersangka menerima telepon dari seseorang yang memintanya untuk membawa paket itu ke dalam lapas. Sebagai imbalan, tersangka diberikan uang sebesar Rp2,6 juta,” kata AKP Endro.
MM ternyata telah tiga kali melakukan upaya penyelundupan serupa ke Lapas Tulungagung. Tidak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa suami dan anak tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di lapas yang sama akibat kasus narkoba.
Berdasarkan temuan ini, MM dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk siapa pemberi perintah dan penyedia sabu kepada tersangka,” ujar AKP Endro.
Baca Juga: Sengketa Pilkada, KPU Tulungagung Tunggu Materi Gugatan Paslon Mardinoto dari MK
1 comment
[…] Baca Juga: Ibu Asal Tulungagung Jadi Tersangka Usai Coba Selundupkan Sabu ke Lapas […]