Fourteen Media — Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (23/12/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan atau vonis terhadap Harvey, yang dalam perkara ini bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Eko Aryanto telah menetapkan, “Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi,” kata hakim ketua Eko Aryanto sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12) lalu.
Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan dengan Upah Lembur.
Pada sidang sebelumnya, Harvey Moeis dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jaksa menilai bahwa Harvey telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar harta benda milik Harvey dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan lebih lama.
Jaksa juga menuntut Harvey Moeis berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat Harvey Moeis merupakan seorang figur publik yang juga dikenal sebagai suami dari Sandra Dewi. Kini, seluruh mata tertuju pada proses pembacaan vonis hari ini, yang akan menentukan nasib Harvey dan dua terdakwa lainnya.