Nasional

Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Kata Majelis Hakim

Fourteen Media — Terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, terlihat geleng-geleng kepala saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa ia tidak bisa membedakan harta kekayaannya yang sah dari hasil tindak pidana korupsi yang telah tercampur. Hal ini diungkapkan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (23/12/2024).

Hakim anggota Jaini Basir menguraikan bahwa perbuatan Harvey Moeis memenuhi unsur mengetahui secara patut bahwa harta yang diperoleh dalam bisnis timah merupakan hasil tindak pidana. Dalam persidangan, Harvey tidak dapat membuktikan bahwa kekayaan atau uang yang digunakannya untuk membeli berbagai aset berasal dari penghasilan yang sah.

“Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda miliknya yang merupakan harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh,” ujar Hakim Jaini di ruang sidang.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Duga Ada Campur Tangan Pihak Tertentu dalam Kepailitan Sritex

Mendengar uraian tersebut, Harvey yang duduk di kursi terdakwa menggelengkan kepalanya berkali-kali, menunjukkan ketidaksetujuan atau kebingungannya. Hakim Jaini menambahkan bahwa karena harta dan aset Harvey sudah tercampur, maka semua aset, harta benda, maupun uang yang diperoleh selama periode tindak pidana harus dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Blitar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2022 Senilai Rp 1,4 M

“Dengan demikian, harta benda, aset, dan uang yang berada dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan dianggap berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Hakim Jaini.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Harvey Moeis mengetahui adanya hubungan antara pemilik money changer PT Quantum Exchange (QSE), Helena Lim, dan beberapa bos smelter timah yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Berdasarkan keterangan saksi, Helena dan para petinggi smelter telah bekerja sama untuk mendapatkan kontrak pelogaman ilegal dengan PT Timah, yang kemudian disertai dengan setoran uang kepada Helena untuk ditukar menjadi valuta asing. Setoran uang tersebut diklaim sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Hakim Jaini mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul melalui PT Quantum Exchange mencapai sekitar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp 420 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey melalui transfer atau tunai, baik di rumahnya di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, maupun di tempat lainnya. Namun, dalam persidangan, Helena tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penukaran valuta asing tersebut.

Baca Juga  Wamenaker Immanuel Ebenezer Duga Ada Campur Tangan Pihak Tertentu dalam Kepailitan Sritex

Baca Juga: Harvey Moeis: Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Memasuki Babak Akhir, Sidang Pembacaan Vonis Digelar Hari Ini

Dalam perkembangan lain, Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara ternama, mengungkapkan bahwa jumlah narapidana yang bisa memperoleh amnesti atau abolisi bisa mencapai ribuan, meskipun lebih banyak berasal dari kasus narkoba dibandingkan dengan korupsi. Yusril menyatakan bahwa pemberian amnesti atau abolisi kepada koruptor tidak melanggar konstitusi, mengingat Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, dan abolisi setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti bagi koruptor yang telah mengembalikan kerugian negara akan diatur melalui keputusan presiden (Keppres). Pemberian amnesti ini bertujuan untuk membawa manfaat perbaikan ekonomi dan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, meskipun ada kekhawatiran bahwa hal ini bisa mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi.

Persidangan terhadap Harvey Moeis masih berlanjut, dan masyarakat menunggu keputusan lebih lanjut mengenai nasibnya terkait kasus ini.

Related posts

Resmi, PSSI Umumkan Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas

Adt

Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Naik Rp 2.000 Per Gram

Nan

Resmi! Usia Pensiun di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dampaknya

Kiw

2 comments

Sengketa Pilkada, KPU Tulungagung Tunggu Materi Gugatan Paslon Mardinoto dari MK - fourteen media 23/12/2024 at 23:14

[…] Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan… […]

Reply
Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga - fourteen media 23/12/2024 at 23:17

[…] Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan… […]

Reply

Leave a Comment