Nasional

Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Fourteen Media — Harvey Moeis, yang juga suami dari artis Sandra Dewi, divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa vonis tersebut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, salah satunya adalah perilaku sopan Harvey selama proses persidangan. “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ujar Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Kata Majelis Hakim

Baca Juga  Wamenaker Immanuel Ebenezer Duga Ada Campur Tangan Pihak Tertentu dalam Kepailitan Sritex

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Harvey mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih ringan. “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

Namun, meskipun ada hal yang meringankan, hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan Harvey dan rekan-rekannya dalam kasus ini dilakukan pada saat negara sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” ujar hakim.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Tak hanya dihukum penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Blitar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2022 Senilai Rp 1,4 M

Baca Juga: Harvey Moeis: Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Memasuki Babak Akhir, Sidang Pembacaan Vonis Digelar Hari Ini

Selain itu, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan hukuman tambahan selama 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey Moeis ini menandai kelanjutan dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Related posts

Segini Gaji Terbaru TKW di Taiwan Tahun 2025, Bisa Sampai 4 Kali Lipat UMP DKI Jakarta!

Kiw

Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi, Kata Majelis Hakim

Nan

Hasto Sekjen PDIP Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya dalam Kasus Suap Harun Masiku

Nan

2 comments

Camat Talun Diduga Cawe-Cawe Penjaringan Perangkat Desa, Mengaku Hanya Menawarkan Pihak Ketiga ke Kades - fourteen media 23/12/2024 at 23:23

[…] Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim:… […]

Reply
ANTV Bangkrut, Wamenaker Tegaskan Negara Wajib Memberikan Penanganan untuk Pekerja yang Terimbas - fourteen media 24/12/2024 at 09:06

[…] Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim:… […]

Reply

Leave a Comment