Tulungagung

Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung Disidangkan 8 Januari, Paslon GABAH Ajukan sebagai Pihak Terkait

Tulungagung, fourteenmedia.id – Gugatan hasil perolehan suara pilkada Tulungagung bakal segera disidangkan. Saat ini, seluruh pihak sedang bersiap untuk menghadirkan dalil dan bukti dalam persidangan nanti.

Kuasa hukum paslon Mardinoto, Hery Widodo mengatakan bahwa gugatan hasil pilkada 2024 yang dimohonkan oleh paslon Mardinoto sudah teregistrasi. Tepatnya pada 3 Januari lalu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

“Dan telah diterbitkan juga Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan nomor registrasi 202/PHPU.BUP-XXIII/2025,” sebutnya.

Dia menambahkan, paslon Mardinoto menanti panggilan sidang perdana yang telah dijadwalkan. Informasi awal, sidang akan dilangsungkan pada tanggal 08-16 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan pendahuluan dan pengesahan alat bukti.

“Sekarang kita tinggal menunggu apakah pada tanggal 3-6 Januari 2025, paslon 01, paslon 02, dan paslon 04 mengajukan permohonan sebagai pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga  Langkah Perseta 1970 Terhenti Fase Grup Liga 4 Jatim, Manajemen Beberkan Alasannya

Jika sampai 6 Januari diketahui ada yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, lanjut Hery, maka pada 6-14 Januari, MK akan melakukan penetapan sebagai pihak terkait.

“Setelah Penetapan sebagai pihak terkait, maka MK akan memanggil pemohon, termohon, bawaslu, dan pihak terkait dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 -16 Januari,” sambungnya.

Informasi soal jadwal pelaksanaan sidang perdana baru diterima paslon Mardinoto pada Senin sore kemarin. Dalam surat MK bertanggal 6 Januari 2025 itu, disebutkan bahwa paslon Mardinoto dan KPU Tulungagung diminta hadir di sidang perdana pada 8 Januari. Hery mengaku, saat ini pihaknya sedang berproses dalam persiapan sebelum bertolak ke Jakarta.

Sementara itu, calon bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengungkapkan bahwa, paslon GABAH juga sedang melakukan persiapan. Salah satunya dengan menggandeng kuasa hukum untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Baca Juga  MK Putuskan Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres-Cawapres

“Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Hari ini terakhir. Kami sudah menunjuk kuasa hukum,” ucapnya.

Dia optimis MK bakal menolak permohonan pihak pemohon di sidang perdana nanti. Lalu, dia juga meminta agar masyarakat Tulungagung tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Hal ini agar tidak muncul gesekan yang justru membuat situasi menjadi tidak kondusif dan kontraproduktif.

“Saya optimis MK akan menolak permohonan di siddag perdana nanti. Kami selaku calon bupati dan wakil bupati mengharapkan kepada masyarakat Tulungagung agar situasi-kondisi di Tulungagung itu kondusif, aman terkendali, tidak ada hal yang membuat menjadi tidak aman,” ujarnya.

Related posts

PMK Merebak di Tulungagung, DPRD Akui Ganti Rugi Sapi Mati Sulit Dilakukan

Adt

Makin “Pedas”, Harga Cabai Rawit Tembus Rp 110 Ribu per Kilogram, Begini Kata Dinas Pertanian Tulungagung

Adt

Ditarget PAD Rp 776 M, Pemkab Tulungagung Pastikan Lakukan Perubahan di Semester Kedua Tahun Ini

Adt

Leave a Comment