Fourteen Media — Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan berinisial YW ditetapkan tersangka kasus korupsi sebesar Rp. 770 juta rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (9/12/2024). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsinya semasa menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022.
Semasa menjabat, YW diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Keduanya berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
” Tersangka YW ini sebagai mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar dan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Direktur PDAM Pasuruan,” kata PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.
Mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar tersebut terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Blitar, proyek tersebut tidak menghasilkan air.
Sedangkan proyek PDAM yang ada di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Hal itu karena pemilihan lokasi proyek ini tidak memperhatikan kelayakan dan survey. Akibat 2 proyek yang tidak sesuai standar itu, negara dirugikan mencapai Rp.770 juta rupiah.
” Ini bukan tersangka tunggal, sebab dimungkinkan ada tersangka lain dan masih dalam pengembangan,” tegasnya. Saat ini penyidik Kejari Kabupaten Blitar tengah memeriksa saksi lain. Setelah ini akan kami kabari perkembangannya, saat ini proses pengembangan kasus,” pungkasnya.