fourteenmedia.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait upaya perbaikan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Perbaikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi menghadapi kendala dalam mengakses layanan Coretax DJP.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, perbaikan yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting:
1. Pendaftaran: Mengatasi masalah gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP bagi warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan pembaruan profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
2. SPT: Memperbaiki proses pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam format *.xml.
3. Document Management System: Menyempurnakan proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, DJP melaporkan bahwa:
• Sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
• Sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 1.674.963 faktur pajak diterbitkan dan 670.424 faktur pajak divalidasi atau disetujui.
DJP menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung pemerintah membangun sistem informasi yang lebih maju. Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, DJP menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya di laman resmi www.pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.
DJP berkomitmen untuk terus memperbarui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala guna memastikan layanan perpajakan yang lebih baik bagi masyarakat.