Blitar Kota

Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan dengan Upah Lembur.

Foto: Freepik

Fourteen Media — Pemerintah Indonesia telah menetapkan 25 dan 26 Desember 2024 sebagai hari libur nasional terkait perayaan Natal dan cuti bersama. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang diterbitkan pada Senin, 14 Oktober 2024. Dengan demikian, karyawan, pekerja, dan buruh berhak atas libur pada tanggal tersebut. Namun, meskipun ini adalah hari libur nasional, beberapa perusahaan masih mewajibkan karyawannya untuk bekerja pada hari Natal.

Menurut ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, termasuk pada hari Natal dan cuti bersama, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau resmi.

Baca Juga  Target Investasi di Tahun 2025 Menjadi Tantangan DPMPTSP Kota Blitar

Baca Juga: 22.273 Pelanggan Tiba di Daop 7 Madiun, Selama 3 Hari Masa Angkutan Nataru 

Peraturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, yang diteken pada Jumat, 6 Desember 2024. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha boleh mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional jika pekerjaan tersebut bersifat terus-menerus. Pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003, yang mencakup bidang-bidang seperti pelayanan kesehatan, transportasi, perbaikan alat transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik dan air bersih, serta beberapa sektor lainnya yang memerlukan kelangsungan operasional.

Baca Juga  UPT PSTW Blitar Ajak Anak-Anak untuk Peduli Lansia Melalui Edukasi

Terkait dengan cuti bersama, Yassierli menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau berdasarkan peraturan yang ada di perusahaan. Jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cutinya akan dipotong dari cuti tahunan. Namun, jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang.

Baca Juga: Terminal Patria Siagakan 170 Armada Bus Selama Nataru

Penting untuk dicatat bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau cuti bersama wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Related posts

Pemeriksaan Sapi di Pasar Hewan Dimoro Diperketat untuk Minimalkan Sebaran PMK

Ham

Meski Negatif Narkoba, Puluhan Pengemudi Terindikasi Gula Darah Tinggi dan Kolesterol

Ham

Mengganas, Kasus PMK di Kota Blitar Bertambah, Ada 24 Kasus dan Dua Ternak Mati

Kiw

3 comments

Awang Faroek Ishak, Mantan Gubernur Kaltim Meninggal Dunia - fourteen media 23/12/2024 at 12:36

[…] Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan… […]

Reply
Harvey Moeis: Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Memasuki Babak Akhir, Sidang Pembacaan Vonis Digelar Hari Ini - fourteen media 23/12/2024 at 14:15

[…] Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan… […]

Reply
Wamenaker Immanuel Ebenezer Duga Ada Campur Tangan Pihak Tertentu dalam Kepailitan Sritex - fourteen media 23/12/2024 at 22:21

[…] Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan… […]

Reply

Leave a Comment