Fourteen Media — Pemerintah Indonesia telah menetapkan 25 dan 26 Desember 2024 sebagai hari libur nasional terkait perayaan Natal dan cuti bersama. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang diterbitkan pada Senin, 14 Oktober 2024. Dengan demikian, karyawan, pekerja, dan buruh berhak atas libur pada tanggal tersebut. Namun, meskipun ini adalah hari libur nasional, beberapa perusahaan masih mewajibkan karyawannya untuk bekerja pada hari Natal.
Menurut ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, termasuk pada hari Natal dan cuti bersama, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau resmi.
Baca Juga: 22.273 Pelanggan Tiba di Daop 7 Madiun, Selama 3 Hari Masa Angkutan Nataru
Peraturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, yang diteken pada Jumat, 6 Desember 2024. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha boleh mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional jika pekerjaan tersebut bersifat terus-menerus. Pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003, yang mencakup bidang-bidang seperti pelayanan kesehatan, transportasi, perbaikan alat transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik dan air bersih, serta beberapa sektor lainnya yang memerlukan kelangsungan operasional.
Terkait dengan cuti bersama, Yassierli menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau berdasarkan peraturan yang ada di perusahaan. Jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cutinya akan dipotong dari cuti tahunan. Namun, jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang.
Baca Juga: Terminal Patria Siagakan 170 Armada Bus Selama Nataru
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau cuti bersama wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
3 comments
[…] Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan… […]
[…] Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan… […]
[…] Cuti Bersama Desember 2024, Perusahaan Diperbolehkan Mempekerjakan Karyawan… […]