Tulungagung

Coverage Vaksinasi PMK di Tulungagung Sentuh 85 Persen

Fourteen Media — Selain pembatasan lalu lintas hewan ternak, peningkatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) juga jadi perhatian pemkab. Terlebih pemkab masih perlu memastikan coverage vaksinasi meningkat dalam beberapa waktu ke depan.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Tulungagung, Tutus Sumaryani mengatakan, vaksinasi PMK pada 2024 lalu digelar secara berkala hingga Oktober. Begitu stok vaksin habis, dinas harus menunggu program selanjutnya dari pemerintah pusat.

“Terus ini masih ada keterbatasan anggaran utnuk itu. Kita masih menungggu, stok habis semua,” ujarnya.
Vaksinasi dilakukan ke sekitar 70 ribu populasi ternak sapi-kambing di Bumi Lawadan. Jumlah itu belum mencapai 100 persen coverage total populasi sapi-kambing yang terdata di dinas. Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor. Adanya peternak yang menolak ternaknya divaksin jadi salah satu penyebab.

Baca Juga  Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung Disidangkan 8 Januari, Paslon GABAH Ajukan sebagai Pihak Terkait

“Sudah sampai booster. Dari populasi sektiar 70 ribu. Coverage-nya sekitar 85 persen. Kadang ada yang tidak mau divaksin,” katanya.

Tutus mengaku belum dapat memastikan kapan vaksinasi dari pemerintah pusat kembali digalakkan di tingkat daerah. Sejauh ini dinas baru mendapat instruksi untuk sosialisasi vaksinasi secara mandiri ke peternak. Dia menambahkan, saat ini pemeritnah pusat juga mencabut status PMK sebagai wabah.

“Kita belum tahu, ini masih menunggu. memang di 2025 kita juga menunggu imbauan dari pusat untuk memberdayakan kemandirian. PMK sekarang statusnya bukan wabah. Istilahnya sudah penyakit lain. Jadi, imbauan dari pemerintah agar masyarakat secara mandiri melakukan pengobatan vaksinasi,” ucap perempuan berjilbab ini.

Baca Juga  10.500 Dosis Vaksin PMK Belum Cukupi Kebutuhan Populasi Sapi Ternak di Tulungagung

Dia menambahkan, saat ini vaksin PMK sudah dijual di pasaran. Pemerintah juga melakukan monitoring dan memberi perizinan secara ketat bagi para pengedar vaksin. Artinya, hanya mereka yang mengantongi surat izin resmi yang diberi wewenang untuk memasarkan obat atau vaksin PMK ke masyarakat.

“Kan sekarang vaksin PMK sudah dijual. Ada distributor obatnya yang sudah teregister, yang mendapat izin untuk mengedarkan itu. Jadi, sekarang tahapannya ke situ,” lanjut Tutus.

Related posts

Jawab Dalil Permohonan Paslon Mardinoto, KPU Tulungagung Optimis Hakim MK Beri Putusan Dismissal

Adt

Makin “Pedas”, Harga Cabai Rawit Tembus Rp 110 Ribu per Kilogram, Begini Kata Dinas Pertanian Tulungagung

Adt

Langkah Perseta 1970 Terhenti Fase Grup Liga 4 Jatim, Manajemen Beberkan Alasannya

Adt

Leave a Comment