fourteenmedia.id — Sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Coretax, kini telah kembali dapat diakses. Sebelumnya, pada Sabtu (11/1/2025), situs coretaxdjp.pajak.go.id sempat mengalami downtime dan tidak bisa diakses. Namun, sistem ini sudah kembali berfungsi.
Sejak 1 Januari 2025, Coretax mulai digunakan sebagai sistem baru untuk pengelolaan administrasi perpajakan. Menurut informasi dari pajak.go.id, Coretax merupakan sistem terpadu yang dirancang untuk mempermudah seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.
Pada Sabtu lalu, DJP mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan pembaruan sistem yang menyebabkan situs tidak dapat diakses antara pukul 00.01 hingga 04.00 WIB.
Bagi wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, berikut adalah cara login ke dalam sistem tersebut:
1. Masukkan “ID Pengguna”, yang bisa berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Masukkan “Kata Sandi” yang digunakan untuk DJP Online.
3. Isi kode captcha yang muncul di layar.
4. Klik tombol “Login”.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi mereka dengan langkah-langkah berikut:
1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” yang dapat berupa “Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”, kemudian masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik”, atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”.
2. Masukkan kode captcha yang tersedia.
3. Centang kotak “Pernyataan”.
4. Klik tombol “Kirim”.
5. Periksa email atau SMS untuk tautan penggantian kata sandi yang dikirim oleh sistem. Pastikan pengirim berasal dari domain @pajak.go.id untuk email atau “DJP” untuk SMS.
6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk membuat passphrase yang berbeda dari kata sandi, karena passphrase ini akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam transaksi perpajakan.