Nasional

ANTV Bangkrut, Wamenaker Tegaskan Negara Wajib Memberikan Penanganan untuk Pekerja yang Terimbas

Foto: Kompas

Fourteen Media — Stasiun televisi nasional ANTV baru-baru ini mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan yang bekerja di salah satu divisinya. Keputusan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan pekerja dan masyarakat, mengingat banyaknya karyawan yang terdampak.

Merespons langkah ini, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pekerja yang baru saja terimbas PHK. Menurut Noel, negara harus memprioritaskan pekerja yang terkena dampak PHK karena mereka merupakan kontributor pajak yang penting.

“Harus diprioritaskan dong. Ya kan negara tugasnya itu. Mereka (pekerja) bayar pajak loh. Ya mereka prioritas,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Noel juga menekankan bahwa bantuan tidak hanya diberikan kepada buruh di sektor tekstil seperti yang terjadi di Sritex, namun juga kepada pekerja media yang kini menghadapi ancaman PHK. “Bukan (ke) buruh Sritex saja. Ke pekerja media yang terancam PHK juga,” tegasnya.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Duga Ada Campur Tangan Pihak Tertentu dalam Kepailitan Sritex

Baca Juga  Erick Thohir Tentukan Langkah Baru PSSI, Shin Tae-yong Tidak Lagi Latih Timnas Indonesia

Wamenaker juga mengungkapkan sejumlah fasilitas yang akan diberikan bagi para pekerja yang terdampak, di antaranya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), program pasar kerja, dan informasi mengenai Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di berbagai daerah. Noel berharap fasilitas ini dapat membantu para pekerja untuk kembali mendapatkan kesempatan kerja.

Tidak hanya itu, Noel juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan industri media di Indonesia, yang merupakan salah satu pilar demokrasi. “Harus dipahami bahwa instrumen demokrasi yang kelima, pers. Pers dilindungi oleh undang-undang. Tapi kalau kesejahteraan tidak dilindungi undang-undang, bagaimana ini? Artinya demokrasinya hilang dong,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan tetap fokus tidak hanya pada buruh tekstil, tetapi juga kepada pekerja jurnalistik yang terancam PHK. “Kita tak hanya fokus ke buruh-buruh tekstil, tapi juga fokus kepada kawan-kawan pekerja jurnalistik,” ujarnya.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Heru Widianto, juga memberikan penjelasan terkait perkembangan PHK di ANTV. Berdasarkan pantauan dari media sosial, Heru menyebutkan bahwa salah satu divisi di stasiun televisi tersebut telah ditutup, yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga  ASDP Siap Menjamin Kelancaran Arus Penyeberangan Pelabuhan Merak Libur Nataru

Baca Juga: Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Heru menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai status pekerja yang terdampak, namun mereka akan segera melakukan pemantauan lebih lanjut dengan mengunjungi ANTV secara langsung. “Ada satu divisi yang mereka tutup ya. Kami belum menerima laporan dari teman-teman apakah dapat kerjaan. Tapi kita juga, selain mendapatkan laporan, mungkin juga nanti akan kita coba membuatkan satu kunjungan-kunjungan ke sana,” kata Heru.

Sementara itu, Kemenaker berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi para pekerja yang terimbas PHK, baik di sektor media maupun sektor lainnya.

Related posts

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap

Nan

Tarif SPP Hanya Rp 3.500 , Begini Yuni Shara Buka PAUD di Kota Batu

Nan

Putra Shin Tae Yong Angkat Bicara Soal Pemecatan Ayahnya oleh PSSI

Faj

Leave a Comment