Blitar Kabupaten

Ahli Waris Relokasi TPU Siraman Dapat Kompensasi Rp 1 Juta, Namun Belum Cair

Blitar, fourteenmedia.id – Relokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Siraman sudah setengah jalan. Namun beberapa ahli warisnya belum mendapatkan kompensasi yang dijanjikan. Yakni sebesar Rp 1 juta tiap makam.

Slamet Riyanto, ahli waris makam yang dilakukan relokasi ini mengatakan sosialisasi relokasi makam sudah dilakukan lebih dari dua tahun lalu. Dia mengaku menerima uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1 juta tiap makam untuk ahli waris.

Namun, Slamet belum menerima pencairan dana kompensasi dan berharap segera ditindaklanjuti. “Semoga tidak ada lagi relokasi, hanya sekali ini saja,” kata Slamet.

Baca Juga  Menikmati Liburan Akhir Tahun yang Memuaskan di Pantai Pudak, Surga Tersembunyi yang Memikat di Blitar Selatan

Slamet mengungkapkan ada tujuh makam keluarganya yang direlokasi. Pokmas Kramat Jati melakukan pemindahan masing-masing makam dan ahli waris diharuskan mendampingi. “Semua warga sudah sepakat untuk pelurusan jalan ini. Agar tidak ada kecelakaan pada jalur ini,” pungkasnya

Anggota Pokmas Kramat Jati Sutina mengatakan, relokasi makam sudah berjalan selama 10 hari terakhir dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. Kini sudah 210 makam berada di lokasi pemakaman baru. Dalam prosesnya, tentu pemindahan makam harus ada ahli waris atau penanggung jawab dari makam tersebut untuk melakukan pendampingan relokasi ini.

Baca Juga  Khofifah Buka Peluang Ekspor Durian Black Thorn ke Tiongkok

Sutinah menyebut TPU ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Makam dipindahkan di lokasi baru atau di selatan tempat lama, usai warga mengajukan lahan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Saat ini, status lokasi makam tersebut sudah menjadi tanah wakaf.

“Saya mendapat info untuk jembatan layang ini rencananya memiliki panjang 30 meter. Untuk sosialisasi pembangunan jembatan ini sudah dilakukan pada 2018. Kemudian untuk relokasi makam sudah sosialisasi pada 2022 lalu, tapi bisa terealisasi pada 2025. Warga setuju karena sudah ada penandatanganan di atas materai,” pungkasnya.

Related posts

Rekrutmen Perangkat Desa Bendosewu Diduga Curang, Ancam Kades Mengundurkan Diri

Faj

PMI Kabupaten Blitar Menurun 11 Persen, Karena Banyak Warga Wirausaha

Faj

Pemkab Blitar Kehilangan Potensi PAD Rp 37 M, Dari Pemberlakuan BPHTB 0 Persen Perkebunan PTPN

Faj

Leave a Comment