fourteenmedia.id — Pernyataan Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Indonesia dengan pengeluaran harian melebihi Rp 19.841 per kapita tidak termasuk dalam kategori miskin. Penetapan ini didasarkan pada Garis Kemiskinan Nasional yang ditentukan BPS pada September 2024 sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan, meningkat 2,11% dari Maret 2024 yang sebesar Rp582.932 per kapita per bulan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa Garis Kemiskinan di perkotaan naik 2,52%, lebih tinggi dibandingkan kenaikan di pedesaan yang sebesar 1,47% dibandingkan Maret 2024. Dengan pengeluaran harian Rp 19.841, seseorang hanya mampu membeli sekitar 1 kilogram (kg) beras jenis IR. I (IR 64), yang harganya Rp 15.143/kg berdasarkan Informasi Pangan Jakarta per 17 Januari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa individu dengan pengeluaran sedikit di atas Garis Kemiskinan hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti beras dan lauk pauk sederhana. BPS melaporkan tingkat kemiskinan pada September 2024 sebesar 8,57%, terendah sejak 1960. Jumlah penduduk miskin tercatat 24,06 juta orang, turun 1,16 juta dibandingkan Maret 2024. Penurunan ini sebesar 0,46 basis poin dari 9,03% pada Maret 2024 menjadi 8,57% pada September 2024. Persentase penduduk miskin di perkotaan dan pedesaan sama-sama menurun. Di perkotaan, tingkat kemiskinan turun dari 7,09% pada Maret 2024 menjadi 6,66% pada September 2024, sementara di pedesaan turun dari 11,79% menjadi 11,34% pada periode yang sama. Meskipun demikian, disparitas kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan masih lebar. Penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan terjadi lebih cepat dengan penurunan 0,45 basis poin dibandingkan perkotaan yang turun 0,43 basis poin. Namun, tingkat kemiskinan di pedesaan tetap lebih tinggi dibandingkan perkotaan. Garis kemiskinan digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau kelompok hidup di bawah tingkat pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian. Di Indonesia, BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan survei konsumsi rumah tangga yang diperbarui secara berkala. Penetapan garis kemiskinan sering menjadi perdebatan, terutama terkait kriteria yang digunakan, metodologi penghitungan, dan dampaknya terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Beberapa ahli berpendapat bahwa kriteria penetapan sering terlalu sempit dan tidak mempertimbangkan faktor lain seperti akses terhadap pendidikan dan kesehatan.