Tulungagung

Jawab Dalil Permohonan Paslon Mardinoto, KPU Tulungagung Optimis Hakim MK Beri Putusan Dismissal

Foto: mkri.com

fourteenmedia.id — Sidang kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung selaku termohon memberikan jawaban atas permohonan paslon nomor urut 03, Mardinoto, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1) pagi. Salah satu yang ditanggapi adalah dalil dugaan keterlibatan 180 kepala desa untuk memenangkan paslon nomor urut 01, GABAH.

 

Komisioner KPU Tulungagung, Susanah mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Nantinya, majelis hakim akan membuat rapat mendapat jawaban dari seluruh pihak yang hadir di persidangan kemarin.

 

“Seluruhnya kita jawab sesuai fakta yang ada. Selebihnya menunggu gimana nanti majelis hakim selanjutnya. Di mana nanti hasilnya ada dua. Kemungkinan dilanjut atau bisa selesai di putusan dismissal. Dan itu akan disampaikan nanti,” ucapnya.

 

Jika majelis hakim memutuskan untuk lanjut, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Februari mendatang. Berbeda dari sidang perdana yang digelar pada 8 Januari lalu, sidang kemarin menghadirkan tiga pihak berbeda. Yaitu, KPU selaku termohon, paslon 01 selaku pihak terkait, dan Bawaslu Tulungagung sebagai pemberi keterangan.

Baca Juga  Paslon GABAH Unggul Versi Rekapitulasi KPU Tulungagung, Saksi Dua Paslon Lain Tolak Tanda Tangan

 

Perempuan berjilbab ini mengaku optimis bahwa majelis hakim bakal memutus perkara ini tidak sampai apda sidang selanjutnya alias dismissal. “Kami optimis karena beberapa yang disampaiakn sudah jelas,” akunya.

 

Lalu, paslon GABAH selaku pihak terkait menyampaikan bahwa permohonan pemohon soal dugaan keterlibatan 180 kepala desa tidak jelas (obscuur libel). Dalil permohonan pasangan calon nomor urut 3 itu dinilai sebagai asumsi yang dicocokkan dengan bukti video dan audio yang ada.

 

“Pemohon tidak menyampaikan secara spesifik, Yang Mulia, siapa saja kepala desa yang terlibat, dari desa mana saja, dan bentuk kecurangan seperti apa saja, dan apakah kecurangan tersebut mempengaruhi perolehan suara milik Pemohon secara signifikan,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, dalam sidang.

 

Pihak terkait juga membantah dalil Pemohon yang menyebut keterlibatan Kepala Desa Tanggulturus yang menghadiri kampanye terbuka pasangan calon nomor urut 1 di GOR Lembupeteng. Kehadiran Kepala Desa Tanggulturus bukan merupakan ajakan maupun inisiatif dari pihak terkait.

Baca Juga  Banpol Rp 4,6 M untuk 10 Parpol di Tulungagung Cair Februari-Maret

 

“Dalam setiap kegiatan kampanye, kami tidak dapat membatasi atau meredusir animo masyarakat, Yang Mulia, dan kami pun sebetulnya bukan atas instruksi kami yang bersangkutan mengikuti kampanye kami,” ujar Iqbal.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito menjelaskan bahwa mereka sudah menjalankan tugas pencegahan dengan memberikan surat imbauan Nomor: 127/HM.02.00/K.JI-29/09/2024 yang mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar netral pada Pilbup Kabupaten Tulungagung.

 

Adapun soal dalil permohonan pemohon, Pungki mengaku bahwa Bawaslu tidak menerima laporan terkait dugaan keterlibatan 180 kepala desa untuk pemenangan paslon nomor urut 01. “Berkenaan dengan dalil Permohonan tersebut, Bawaslu tidak mendapatkan sebuah laporan dan temuan pelanggaran pemilihan yang dimaksud,” ucapnya.

Related posts

Banpol Rp 4,6 M untuk 10 Parpol di Tulungagung Cair Februari-Maret

Adt

Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung Disidangkan 8 Januari, Paslon GABAH Ajukan sebagai Pihak Terkait

Adt

Perdin Dipangkas Rp 20 M untuk Genjot Infrastruktur di Tulungagung

Adt

Leave a Comment