Blitar Kota

Tahun Ini Pemkot Blitar Kelola Dua Pajak dari Pemprov, Ini Alasannya

fourteenmedia.id — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar tahun 2024 mencapai angka 96,98 persen. Untuk target PAD tahun ini, pemerintah kota (pemkot) akan mengelola dua pajak daerah yang sebelumnya dikelola oleh provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes mengungkapkan realisasi PAD Kota Blitar 2024 mencapai 96,98 persen. Angka untuk pajak daerah dari target 2024 sebesar 49,6 miliar tercapai 54,3 miliar.

“Pada komponen pajak daerah terealisasi 109,49 persen. Untuk retribusi daerah tercapai 90,96 persen. Untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dibesarkan masih rendah sekitar 67 persen. Untuk lain lain pad yang sah itu 119 persen,” ungkapnya kemarin (16/1).

Baca Juga  Perbaikan Tiga Talud Rusak Diterjang Banjir di Kota Blitar Tunggu Hasil Inventarisasi

Menurut dia, komponen pajak daerah dengan presentase paling tinggi diperoleh dari pajak hotel dan pajak iklan. Sedangkan untuk pajak hiburan belum bisa mencapai 100 persen.

“Pajak hotel mencapai angka 158 persen, pajak iklan mencapai 107 persen, sedangkan pajak PBB tercapai 107 persen. Yang belum bisa mencapai 100 persen dari pajak hiburan karena kita tidak punya banyak potensi objek pajak hiburan, bersifat insidentil kalau ada event saja,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pajak hotel bisa mencapai angka yang cukup tinggi karena banyak event daerah yang menghadirkan banyak tamu dari luar kota. Sehingga, para tamu turut menyumbang besaran persentase karena sekali menginap bisa lebih dari dua hari.

Baca Juga  Keluhkan Kenaikan HET Gas ‘Melon’, Pelaku Usaha di Blitar: Kami Tidak Punya Pilihan

“Iya, harapan kami di tahun 2025 nanti bisa mempertahankan atau justru meningkatkan capaian PAD di sektor-sektor yang sudah mencapai target ini,” tandasnya.

Dia membeberkan terkait target PAD tahun 2025 akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, ada dua pajak daerah dari provinsi yang akan dikelola oleh daerah. Yakni, pajak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Di 2025 ini agak berbeda dengan 2024 karena kami akan mengelola pajak daerah dari provinsi yakni TNKB dan PKB ada target tambahan 42 miliar. Sehingga target 2025 sebesar 95,2 miliar kalau dikurangi pajak PKB dan BPNKB sekitar 53 miliar,” pungkasnya.

Related posts

Harga Elpiji Melon Naik Rp 2 Ribu, Distributor: Pembeli Tidak Keberatan asal Tidak Ribet

Ham

Lonjakan Harga Sayur di Pasar Legi Blitar: Pedagang Keluhkan Dampak Curah Hujan dan Sepinya Pembeli

Kiw

Gelar Operasi Gabungan, Jaring Belasan Pasangan Kumpul Kebo dan Peredaran Miras

Ham

Leave a Comment