Blitar Kota

Kontrak Rp 48 Juta per Tahun, Legislatif Sebut Perpanjangan Sewa Kafe Jojo di Kota Blitar Terlalu Murah

fourteenmedia.id — Manajemen Kafe Jojo tengah melakukan perpanjangan kontrak untuk lima tahun kedepan usai habis kontrak pada Desember lalu. Namun, ada ada berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan dan nilai sewa yang dianggap terlalu rendah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, menyoroti perpanjangan kontrak Kafe Jojo yang masa sewanya akan berakhir pada Desember 2024. Saat ini, manajemen Kafe Jojo telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kontrak selama lima tahun ke depan.

“Saat ini, manajemen Jojo sedang mengurus perpanjangan izin untuk lima tahun ke depan. Namun, ada beberapa proses perizinan yang harus dilengkapi sesuai aturan yang berlaku. Sewa Jojo saat ini hanya sekitar Rp 48 juta per tahun atau sekitar Rp 4 juta per bulan. Menurut saya, ini terlalu murah jika dibandingkan dengan pendapatan yang mereka hasilkan,” ungkapnya Kamis (16/1).

Baca Juga  Terminal Patria Siagakan 170 Armada Bus Selama Nataru

Menurut dia, nilai sewa Kafe Jojo perlu ditinjau ulang agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar lebih maksimal. Dia juga menekankan pentingnya memanfaatkan aset daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jika nantinya kontrak diperpanjang, yang terpenting adalah memastikan PAD yang masuk ke pemkot benar-benar sesuai. Selain itu, masyarakat sekitar juga harus mendapatkan manfaat, terutama dalam hal kesempatan kerja. Kami juga menghimbau agar manajemen melibatkan warga sekitar, misalnya dalam penyediaan makanan dan minuman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan izin Kafe Jojo akan diproses sesuai prosedur. Penetapan nilai sewa baru akan didasarkan pada aturan Permendagri yang berlaku.

Baca Juga  Waspada HMPV, Dinkes Blitar Imbau Gunakan Masker

“Manajemen Jojo telah mengajukan perpanjangan, namun ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi, seperti aspek tata ruang, permohonan izin, dan perhitungan sewa. Nilai sewa yang sebelumnya sebesar Rp 48 juta disesuaikan karena dulunya lokasi tersebut diizinkan sebagai foodcourt. Jika nantinya pemohon mengajukan izin untuk karaoke, maka perhitungan sewanya akan dihitung ulang,” pungkasnya.

Related posts

Target Investasi di Tahun 2025 Menjadi Tantangan DPMPTSP Kota Blitar

Kiw

Insiden Keributan di Warung Makan Geprek Patria, Seorang Warga Mengalami Luka-Luka

Faj

Kejaksaan Negeri Blitar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2022 Senilai Rp 1,4 M

Ham

Leave a Comment