Blitar Kabupaten

Ahli Waris Relokasi TPU Siraman Dapat Kompensasi Rp 1 Juta, Namun Belum Cair

Blitar, fourteenmedia.id – Relokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Siraman sudah setengah jalan. Namun beberapa ahli warisnya belum mendapatkan kompensasi yang dijanjikan. Yakni sebesar Rp 1 juta tiap makam.

Slamet Riyanto, ahli waris makam yang dilakukan relokasi ini mengatakan sosialisasi relokasi makam sudah dilakukan lebih dari dua tahun lalu. Dia mengaku menerima uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1 juta tiap makam untuk ahli waris.

Namun, Slamet belum menerima pencairan dana kompensasi dan berharap segera ditindaklanjuti. “Semoga tidak ada lagi relokasi, hanya sekali ini saja,” kata Slamet.

Baca Juga  Tim Putri Afkab Blitar Raih Medali Perak di Kejurprov, Langsung Fokus Persiapan Porprov 2025

Slamet mengungkapkan ada tujuh makam keluarganya yang direlokasi. Pokmas Kramat Jati melakukan pemindahan masing-masing makam dan ahli waris diharuskan mendampingi. “Semua warga sudah sepakat untuk pelurusan jalan ini. Agar tidak ada kecelakaan pada jalur ini,” pungkasnya

Anggota Pokmas Kramat Jati Sutina mengatakan, relokasi makam sudah berjalan selama 10 hari terakhir dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. Kini sudah 210 makam berada di lokasi pemakaman baru. Dalam prosesnya, tentu pemindahan makam harus ada ahli waris atau penanggung jawab dari makam tersebut untuk melakukan pendampingan relokasi ini.

Baca Juga  Eks Direktur PDAM Blitar Jadi Tersangka Korupsi Rp770 Juta, Proyek Pengeboran Air Jadi Sorotan

Sutinah menyebut TPU ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Makam dipindahkan di lokasi baru atau di selatan tempat lama, usai warga mengajukan lahan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Saat ini, status lokasi makam tersebut sudah menjadi tanah wakaf.

“Saya mendapat info untuk jembatan layang ini rencananya memiliki panjang 30 meter. Untuk sosialisasi pembangunan jembatan ini sudah dilakukan pada 2018. Kemudian untuk relokasi makam sudah sosialisasi pada 2022 lalu, tapi bisa terealisasi pada 2025. Warga setuju karena sudah ada penandatanganan di atas materai,” pungkasnya.

Related posts

Camat Talun Diduga Cawe-Cawe Penjaringan Perangkat Desa, Mengaku Hanya Menawarkan Pihak Ketiga ke Kades

Faj

Wiwit Adi Satria Dimutasi ke Polda Jatim, Sebagai Kabagdalpers Ro SDM

Faj

Waspada HMPV, Dinkes Blitar Imbau Gunakan Masker

Faj

Leave a Comment