Tulungagung

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Tulungagung Digelar di MK, Ini Isi Dalil Kubu Mardinoto ke Hakim

Tulungagung, fourteenmedia.id – Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Tulungagung untuk Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025) digelar kemarin (8/1).

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) inidipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Kuasa hukum paslon Mardinoto selaku pemohon, Hery Widodo mengatakan, selisih suara tersebut disebabkan oleh keterlibatan lebih dari 180 kepala desa di Tulungagung. Termasuk dugaan keterlibatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung.

Keterlibatan kepala desa tersebut juga disinggung pemohon dalam kampanye calon wakil bupati Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin pada 24 Oktober 2024.

Baca Juga  Paslon GABAH Unggul Versi Rekapitulasi KPU Tulungagung, Saksi Dua Paslon Lain Tolak Tanda Tangan

“Adanya permintaan dari paslon untuk selalu berkoordinasi dengan kepala desa dalam menentukan pilihan, terutama untuk paslon nomor 1. Lima, keterlibatan-keterlibatan kepala desa dan bahkan adanya larangan dari kepala desa untuk melakukan kampanye pada paslon nomor 3 atau Pemohon,” ujar Hery di ruang sidang.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Atau membatalkan keputusan KPU tersebut juga diharapkan dibatalkan sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 1.

Lalu, pemohon juga meminta untuk menetapkan perolehan hasil suara Pilbup Tulungagung dengan nol suara untuk Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin dan memenangkan Pemohon dengan perolehan 203.107 suara.

Baca Juga  Paslon Mardinoto Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pilkada KPU Kabupaten Tulungagung ke MK

Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024.

Juga memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk mendiskualifikasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 01, memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung nomor urut 03, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tulungagung.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Herry.

Related posts

Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung Disidangkan 8 Januari, Paslon GABAH Ajukan sebagai Pihak Terkait

Adt

Buntut PMK Merebak, Pemkab Tulungagung Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan

Adt

Paslon GABAH Unggul Versi Rekapitulasi KPU Tulungagung, Saksi Dua Paslon Lain Tolak Tanda Tangan

Adt

Leave a Comment