Blitar Kabupaten

Rijanto – Beky Unggul Dengan 500 Ribu Suara, Menang di Semua Kecamatan

Fourteen Media — Pasangan Rijanto dan Beky Herdhiansyah dipastikan akan memimpin Kabupaten Blitar mulai Februari tahun depan. Usai memastikan memperoleh 500 ribu lebih suara dalam pilkada 2024 ini. Hal tersebut diketahui setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Blitar, kemarin (5/12).

Hasil rekapitulasi yang digelar KPU Kabupaten Blitar ini semakin mengkokohkan kemenangan pasangan Rijanto – Beky Herdiansyah. Dalam rekapitulasi yang digelar di Hotel Santika Kota Blitar ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 meraih suara 504.655 suara. Unggul jauh dibandingkan dengan pasangan nomor urut 02 Rijanto – Abdul Ghoni yang mendapatkan 137.706 suara.

“jumlah keseluruhan suara 670.337 sedangkan surat suara sah 642.361, sisanya suara tidak sah,” tutur Ketua Kabupaten Blitar Sugino, usai rekapitulasi suara.

Dari pantauan, pasangan Rijanto – Beky Herdiansyah unggul di 22 kecamatan. Sedangkan pasangan Rini – Abdul Ghoni rata-rata suaranya tidak lebih dari 10 ribu di tiap kecamatan. Paling tinggi 13 ribu suara yang ada di Kecamatan Ponggok. Pada kecamatan yang sama, paslon nomor urut 01 juga meraih suara paling tinggi dengan 43 ribu.

Baca Juga  Ngeri Ada14 Kecamatan Rawan Longsor dan 3 Desa Berisiko Tinggi

Rini – Abdul Ghoni meraih suara cukup tinggi di tempat pemerintahan, yakni Kecamatan Kanigoro dengan 12 ribu suara. Sedangkan Rijanto – Beky Herdiansyah meraih 31,6 ribu suara di tempat yang sama. Kecamatan Kanigoro menjadi lokasi yang sentral bagi kedua pasangan untuk meraih suara masyarakat.

“Memang ada beberapa masalah, terkait salah penempatan penulisan dan sudah dibenarkan. Selain itu, ada selisih surat suara di TPS dan sudah diselesaikan. Ini menjadi catatan bagi kami, hal ini murni human eror dan kedepan kami akan lebih teliti,” ungkapnya.

Baca Juga  Khofifah Buka Peluang Ekspor Durian Black Thorn ke Tiongkok

Hasil rekapitulasi suara ini langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blitar dihadapan peserta rapat pleno. perolehan suara. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan dibawa ke KPU RI melalui KPU Jatim, kemudian di bawa ke MK untuk didaf-tarkan.

KPU menunggu selama 3×24 jam terkait gugatan pada hasil rekapitulasi suara ini. Berdasar pengalaman sebelumnya, jika tidak ada gugatan biasanya MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) setelah 14 hari. Begitu BPRK keluar, tiga hari berselang KPU bisa menetapkan pemenang pilkada.

“Secara prinsip perolehan suara ini sudah mewakili tapi tetap penetapan Bupati dan Wakil Bupati harus menunggu secara prosedur hukum atau prosedur dalam PKPU,” pungkasnya.

Related posts

Ada 18 Ribu NIB Diterbitkan Selama 2024 di Kabupaten Blitar Karena Faktor KUR dan Legalitas, Ini Penjelasan DPMPTS

Faj

Pemuda Blitar Sukses Raih Penghasilan dan Prestasi dari Game E-Football

Kiw

Jenazah Muntohar, Korban Hanyut di Sungai Bakung, Ditemukan di Bawah Jembatan JLS

Faj

Leave a Comment